Satreskrim Polres Morowali Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Perut Terburai di Bahodopi

    Satreskrim Polres Morowali Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Perut Terburai di Bahodopi
    Tim Resmob Reskrim Polres Morowali saat menangkap pelaku pembunuhan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pelaku penikaman perut terburai keluar hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia inisial E (29) yang baru-baru ini terjadi di wilayah Kecamatan Bahodopi telah berhasil di tangkap Satreskrim Polres Morowali.

    Penangkapan para pelaku dipimpinan langsung Kasatreskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH, bersama tim Resmob Reskrim Polres Morowali beserta tim Resmob Polres Nunukan Polman dan Pinrang.

    Kepada Media ini, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti menjelaskan kronologi penangkapan para terduga pelaku pembunuhan atas nama inisial A dan Pelaku penganiayaan inisial PI di Desa Labota Kec.Bahodopi Kab.Morowali :

    Dijelaskan bahwa pada Tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Fatufia Kec.Bahodopi pada saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali sedang melaksanakan mobile mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu rumah kos di Desa Fatufia telah terjadi penikaman terhadap seorang laki-laki.

    Kemudian, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali langsung menuju TKP dan mendapati seorang laki-laki tersungkur dengan usus terburai keluar dari perut. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali bersama warga langsung mengevakuasi korban menuju klinik PT.IMIP.  Tidak lama berselang setelah mendapatkan penanganan dari Dokter klinik PT.IMIP akhirnya korban meninggal dunia.

    Setelah dari Klinik PT.IMIP unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pada Pukul 21.30 WITA Unit Opsnal Sat Reskrim Morowali berhasil mengamankan Lk.A dan Lk.PI di salah satu kos yang berada di Desa Labota Kec.Bahodopi Kab.Morowali. 

    Setelah mengamankan kedua orang terduga pelaku tersebut diatas Unit Opsnal melakukan interogasi dan mendapatkan nama-nama terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni SM, HR, HI, RN, AN, HN, AB.

    Adapun Penangkapan terhadap lk.M. yakni Pada Tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WITA Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali mendapatkan informasi bahwa Lk.M alias S berada di Wilayah Kab.Nunukan Prov.Kaltara.

    Selanjutnya, Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali berkoordinasi dengan Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Nunukan yakni Bripka Bosko terkait keberadaan salah satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Fatufia Kec.Bahodopi Kab.Morowali.

    Pada Pukul 19.35 WITA Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan lk.M alias S di rumah keluarganya yang berada di Kab.Nunukan Prov.Kaltara.

    "Jadi, tanggal 11 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 WITA Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali menjemput Lk.M alias S di Polres Nunukan dan dibawa menuju Mapolres Morowali, " terang Dicky.

    Untuk pelaku lk.HR alias KU dan lk.HI alias MN yakni Pada hari sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam 21.00 wita Tim mendapatkan informasi tentang salah satu keberadaan pelaku yang bernama HR alias KU yang sedang berada di wilayah hukum Polres Pinrang tepatnya di desa Letta Kec.Lembang Kab.Pinrang 

    Tim Resmob Res Morowali dibackup oleh Tim Resmob Res Polman langsung berkordinasi dengan Tim Resmob Res Pinrang untuk menuju kelokasi tersebut.
    Setelah tiba dilokasi tersebut tim melakukan kordinasi & konsolidasi bersama informan untuk mengetahui titik sasaran keberadaan pelaku HR alias KU.

    Besok harinya pada hari Minggu tanggal 18 juni 2023 sekitar jam 05.00 Tim gabungan langsung bergerak kelokasi sasaran & langsung mengamankan pelaku HR alias KU yang sedang terlelap tidur.

    Setelah mengamankan pelaku Tim gabungan kembali ke Posko Resmob Res Polman untuk melakukan konsolidasi.

    Pada hari senin tanggal 19 juni 2023 sekitar jam 22.00 Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku kedua yang bernama HI alias MN, Tim Gabungan yang terdiri dari Resmob Res Morowali bersama Resmob Res Polman menuju Mapolsek Tinambung untuk melakukan konsolidasi bersama Kapolsek Tinambung sebelum menuju lokasi sasaran keberadaan pelaku HI alias MN.

    Pada esok harinya sekitar jam 06.00 wita Tim gabungan langsung mengamankan pelaku HI alias MN yang sedang berada dipasar Mapili setelah itu pelaku diamankan diposko Resmob Res Polman dan selanjutnya di bawa menuju Polres Morowali.

    "Dari hasil interogasi bahwa pelaku Lk.A mengakui perbuatannya yakni menikam korban sebanyak 2(dua) kali. Dan pelaku lainnya mengakui bahwa sempat memukul dan menendang korban. Barang bukti yang berhasil kita amankan Sebilah badik yang diduga dipakai pada saat penikaman, " jelas perwira polisi dua balak dipundaknya itu.

    "Untuk Pelaku A pasal yang dilanggar 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana), sementara Untuk pelaku P alias F pasal yang dilanggar 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, " jelasnya menambahkan.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Bappilu Golkar Morowali Mengucapkan...

    Artikel Berikutnya

    PT GNI Kembali Makan Korban 1 Tewas Lainnya...

    Berita terkait